Kasus penganiayaan mendominasi perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, sepanjang tahun 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa di Gorontalo, Jumat mengatakan hingga akhir tahun 2023, pihaknya mencatat ada 43 perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Bone Bolango, menyusul 31 perkara kasus perlindungan anak menduduki peringkat kedua.
"Jika dibandingkan tahun 2022, peringkatnya terbalik, yaitu perkara perlindungan anak 46 kasus, dan perkara penganiayaan 32 kasus," kata Santo.
Secara umum, kata dia, berdasarkan data statistik penanganan perkara tahun 2023 terjadi penurunan, jika sebelumnya tahun 2022 pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 171 perkara, namun pada tahun 2023 ini tercatat hanya 144 SPDP.
Ia mengatakan perkara-perkara tersebut telah ditindaklanjuti sampai dengan tahap penuntutan hingga eksekusi, di antaranya 90 perkara telah dilaksanakan persidangan di pengadilan dan 83 perkara lainnya sudah dilakukan eksekusi.
Menurut pengamatan yang dilakukan sepanjang tahun 2023, sebagian besar kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kejari Bone Bolango disebabkan oleh pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kabupaten Bone Bolango masih cukup tinggi, kendati aparat penegak hukum tidak henti-hentinya melakukan razia dan upaya pemberantasan.
"Dari keseluruhan kasus, rata-rata pelakunya pria dewasa dan dilatarbelakangi sudah dalam pengaruh minuman keras. Semoga ke depan masyarakat akan lebih sadar dan peduli hingga terlibat dalam memberantas peredaran minuman keras," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa di Gorontalo, Jumat mengatakan hingga akhir tahun 2023, pihaknya mencatat ada 43 perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Bone Bolango, menyusul 31 perkara kasus perlindungan anak menduduki peringkat kedua.
"Jika dibandingkan tahun 2022, peringkatnya terbalik, yaitu perkara perlindungan anak 46 kasus, dan perkara penganiayaan 32 kasus," kata Santo.
Secara umum, kata dia, berdasarkan data statistik penanganan perkara tahun 2023 terjadi penurunan, jika sebelumnya tahun 2022 pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 171 perkara, namun pada tahun 2023 ini tercatat hanya 144 SPDP.
Ia mengatakan perkara-perkara tersebut telah ditindaklanjuti sampai dengan tahap penuntutan hingga eksekusi, di antaranya 90 perkara telah dilaksanakan persidangan di pengadilan dan 83 perkara lainnya sudah dilakukan eksekusi.
Menurut pengamatan yang dilakukan sepanjang tahun 2023, sebagian besar kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kejari Bone Bolango disebabkan oleh pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kabupaten Bone Bolango masih cukup tinggi, kendati aparat penegak hukum tidak henti-hentinya melakukan razia dan upaya pemberantasan.
"Dari keseluruhan kasus, rata-rata pelakunya pria dewasa dan dilatarbelakangi sudah dalam pengaruh minuman keras. Semoga ke depan masyarakat akan lebih sadar dan peduli hingga terlibat dalam memberantas peredaran minuman keras," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023