Gorontalo (ANTARA) - Warga Desa Cempaka Putih Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk melindungi kawasan hutan di wilayah itu dari kegiatan alih fungsi lahan.
"Kami turun melalui agenda reses di wilayah paling ujung barat kabupaten ini. Saya tidak menyangka, warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula melantangkan suara melalui aspirasi mereka untuk melindungi kawasan hutan dari aksi alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa oleh perusahaan," kata anggota DPRD Gorontalo Utara Fatri Botutihe di Gorontalo, Sabtu.
Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke pemerintah daerah, mengingat kawasan hutan di Kecamatan Tolinggula, khususnya wilayah Cempaka Putih, Papualangi dan Limbato, merupakan kawasan paru-paru hijau serta pelindung sumber mata air di daerah ini. Oleh karena itu, kawasan hutan perlu dijaga dengan ketat.
Fatri akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah daerah, mengingat pihaknya juga tidak menyetujui ada alih fungsi hutan untuk kegiatan investasi.
"Kecamatan Tolinggula menjadi salah satu wilayah rawan banjir dan longsor, sehingga kelestarian hutan wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan sejauh ini belum menerima informasi terkait adanya rencana alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula.
"Saya belum pernah mendengar informasi tersebut. Jika ada rencana itu, seharusnya ada informasi yang masuk ke pemerintah daerah. Namun, sejauh ini saya belum menerima informasi apapun," kata Sekda.
Ia menegaskan meskipun kawasan hutan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, untuk kegiatan alih fungsi hutan harus sepengetahuan pemerintah setempat.
"Alih fungsi hutan tentu harus melalui mekanisme yang prosedural melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun, sejauh ini kami (pemerintah daerah) belum menerima informasi apapun. Jika ada rencana tersebut, pemerintah daerah harus cermat mengetahui apakah kegiatan itu menguntungkan masyarakat dan daerah atau sebaliknya," kata Sekda.
Ia berharap untuk kegiatan perkebunan kelapa, tidak dilakukan dengan cara membuka areal hutan. "Lahan perkebunan kita masih luas, sebaiknya untuk aktivitas seperti itu tidak dilakukan di kawasan hutan," katanya.