Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo meluncurkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode Januari 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango Iwan Mustapa, Jumat mengatakan hal itu dilakukan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Kabupaten Bone Bolango dan pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meluncurkan Keringanan BPHTB dengan keringanan sebesar 30 persen untuk pengurusan periode 10 – 31 Januari 2024," ucap Iwan.
Iwan menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan BPHTB, masyarakat cukup melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by Klik PAD Bone Bolango. Setelah itu, membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.
"Tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui kanal bayar BSG ataupun via QRIS. Keringanan nya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanah," kata dia.
Fasilitas keringanan itu juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga dengan kemudahan BPHTB masyarakat bisa segera melegalkan aset tanah milik merek.
"Ayo segera manfaatkan keringanan ini karena hanya akan berlangsung selama 21 hari, dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak ibu seluruhnya," kata Iwan Mustapa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango Iwan Mustapa, Jumat mengatakan hal itu dilakukan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Kabupaten Bone Bolango dan pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meluncurkan Keringanan BPHTB dengan keringanan sebesar 30 persen untuk pengurusan periode 10 – 31 Januari 2024," ucap Iwan.
Iwan menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan BPHTB, masyarakat cukup melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by Klik PAD Bone Bolango. Setelah itu, membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.
"Tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui kanal bayar BSG ataupun via QRIS. Keringanan nya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanah," kata dia.
Fasilitas keringanan itu juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga dengan kemudahan BPHTB masyarakat bisa segera melegalkan aset tanah milik merek.
"Ayo segera manfaatkan keringanan ini karena hanya akan berlangsung selama 21 hari, dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak ibu seluruhnya," kata Iwan Mustapa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024