Dua orang warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diamankan tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, karena ditemukan membawa dua paket narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky P. Parmo di Gorontalo, Jumat mengatakan dua orang yang masing-masing berinisial DP (27) dan BP (39) itu, diamankan di salah satu lokasi yang berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,.

"Mereka diamankan atas dasar informasi dari masyarakat, bahwa keduanya diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," kata Ricky.

Setelah menerima informasi tersebut, tim bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan dua pria tersebut.

Saat ditemui dan dilakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur kepolisian, dari tangan keduanya petugas menemukan dua paket barang yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kemasan rokok.

Disaksikan masyarakat yang ada di lokasi itu kata Kasat Narkoba, saat dibuka, dua paket tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik kip, serta dibungkus menggunakan pita perekat berwarna hitam.

Ia mengatakan keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah memenuhi syarat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP pidana," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024