Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani sebuah memorandum yang memberikan perlindungan sementara bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di negaranya, mengingat situasi parah di Jalur Gaza, kata Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan.

"Mengingat konflik yang sedang berlangsung dan kebutuhan kemanusiaan di lapangan, Presiden Biden menandatangani sebuah memorandum yang mengarah pada penundaan pemindahan warga negara Palestina tertentu yang ada di Amerika Serikat, dengan memberikan perlindungan sementara.

Secara khusus, Presiden Biden menunda deportasi selama 18 bulan bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di Amerika Serikat,” kata Sullivan lewat pernyataan, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa penundaan deportasi tersebut akan memberikan perlindungan bagi sebagian besar warga negara Palestina di Amerika Serikat, kecuali mereka yang divonis atas kejahatan berat atau yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.

“Siapa saja yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan seperti demikian,” kata Sullivan menambahkan.


Sumber: Sputnik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biden tunda deportasi WN Palestina selama 18 bulan

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024