Satu tempat pemungutan suara di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 karena ditemukan ada pelanggaran saat hari pencoblosan 14 Februari lalu.

"PSU (pemungutan suara ulang) terpaksa harus dilakukan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD Provinsi Gorontalo karena ada kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Sabtu.

Kelalaian yang dilakukan petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, adalah penggunaan surat suara berlebih untuk pemilih yang terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb).

Jumlah DPTb di TPS tersebut hanya tiga orang, yaitu pemilih pindah alamat dari wilayah Kabupaten Gorontalo. Namun, penggunaan surat suara DPTb terhitung sebanyak lima lembar. Sementara warga yang terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 155 orang.

Berdasarkan temuan itu, petugas KPPS TPS 4 Desa Motihelumo kemudian mengajukan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumalata Timur dan kemudian diteruskan kepada KPU.

"Tentu PSU tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan PSU tetap akan diawali dengan pengumuman jadwal pelaksanaan, kemudian pendistribusian formulir C pemberitahuan kepada para pemilih.

"Malam ini juga kami menggelar rapat pleno untuk penetapan hari pelaksanaan PSU, apakah akan digelar Selasa (20/2) atau Rabu (21/2) mendatang. Saat ini kami sementara menunggu surat pengantar dari PPK," kata Sofyan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024