Gorontalo (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan adanya kelebihan penggunaan surat suara DPTb.
"KPU Gorontalo Utara harus memahami detail terkait aturan tentang pelaksanaan PSU yang tertuang pada Pasal 37. Yaitu apabila ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, artinya pemilih itu memilih dua kali. Yang ditemukan di TPS 4 Desa Motihelumo adalah kelebihan penggunaan surat suara pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebanyak dua lembar, namun kekeliruan tersebut telah diselesaikan di tingkat KPPS," kata Ketua KIPP Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu di Gorontalo, Senin.
Pihaknya ikut memantau proses tersebut. "Kami melihat ada pula pihak Panwas Kecamatan dan desa juga TPS, serta pihak saksi peserta pemilu," katanya.
Untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Sumalata Timur, sangat jelas terlihat dalam C salinan kejadian di TPS 4 Desa Motihelumo telah diselesaikan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bahkan sudah selesai melalui tahapan pleno di tingkat panitia pemungutan suara (PPS).
Ia berharap KPU lebih detail dan tepat mengkaji pelaksanaan PSU. Sebab keputusan yang keliru akan berdampak merugikan jika ternyata faktanya telah diselesaikan.
Pihaknya mencatat kata Gandhi bahwa pelaksanaan pemilu di daerah itu telah berlangsung sesuai asas penyelenggaraan yaitu jujur dan berintegritas.
"Hasil pemantauan yang kami lakukan, tidak ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu pada Rabu, 14 Februari kemarin. Yang ada hanyalah penggunaan aplikasi Sirekap yang sempat mengalami kekacauan akses," katanya.
KIPP melihat pelaksanaan pemilu di Wilayah pesisir bagian Utara Provinsi Gorontalo tersebut berjalan aman dan lancar. Bahkan potensi PSU tidak ditemukan.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan PSU potensial dilakukan untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi karena adanya kelalaian pihak KPPS saat pemungutan suara.
Kelalaian kata dia, akibat adanya kelebihan penggunaan surat suara pada DPTb.
Jumlah DPTb di TPS 4 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur tersebut hanya 3 orang yaitu pemilih pindah alamat dari Wilayah Kabupaten Gorontalo. Namun penggunaan surat suara DPTb terhitung sebanyak lima lembar.
"Jika akan melakukan PSU, pasti dilalui sesuai prosedur," kata Sofyan.
Pemilihan akan diawali dengan pengumuman pelaksanaan PSU, kemudian mendistribusikan C pemberitahuan sebelum pemungutan suara digelar, serta dipastikan dukungan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI.
Jumlah DPT TPS 4 Desa Motihelumo sebanyak 155 orang.***
KIPP minta KPU Gorontalo Utara detail memahami pemilihan suara ulang
Senin, 19 Februari 2024 20:33 WIB