Penyidik kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berinisial RB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo di Gorontalo, Senin, mengatakan RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo.
"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy.
RB merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yakni MYA selaku menjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.
"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Kajari.
Edy menyampaikan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, ia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Tetapi, yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kita lakukan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo di Gorontalo, Senin, mengatakan RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo.
"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy.
RB merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yakni MYA selaku menjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.
"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Kajari.
Edy menyampaikan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, ia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Tetapi, yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kita lakukan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024