Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi, dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, Kamis, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka yakni IA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DJ sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan akta notaris Azwir SH.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021," kata Maruly.
Ia mengatakan proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp23,9 miliar serta pekerjaan pengawasan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761 juta.
Proyek peningkatan jalan tersebut, kata dia, dimulai pada 22 November 2021 sampai 19 Juli 2022 dan sempat dilakukan dua kali perpanjangan waktu (adendum), namun pada akhirnya putus kontrak saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen seperti yang tercatat dalam berita acara pengukuran bersama.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam rangka penghitungan kerugian negara Nomor 62/LHP/XXI/11/2024, tanggal 1 November 2024, diketahui proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
Dana proyek tersebut berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Kasus korupsi ini, kata Maruly, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Gorontalo tetapkan dua tersangka korupsi proyek jalan