Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pekerja Harian Lepas (PHL) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu berinisial ARN dipecat.

Kepala BNNP Gorontalo, Purwoko Adi, Rabu mengatakan, pihaknya menindak tegas dengan memberhentikan ARN yang bertugas sebagai Petugas Pendamping Bidang Rehabilitasi BNNP Gorontalo, sebagai tindakan tegas dari perbuatannya.

"Saya sudah buat surat pemecatan, saya tidak mau PHL ataupun anggota saya mengotori BNNP," tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mencari dan mendalami informasi mengenai asal dari narkoba jenis sabu yang dijual oleh ARN.

"Saya sudah mengatakan kepada seluruh anggota saya, jangan pernah bermain dengan narkoba dan jangan sampai menggadaikan harga diri kalau mau menegakkan hukum mengenai narkoba," tegasnya.

Purwoko Adi juga mengatakan, jika ada tuduhan masyarakat mengenai anggota BNNP yang "aneh", segera laporkan dan akan diselidiki.

"Jangankan hanya PHL, anggota saya sendiri jika jelas melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas," ucapnya.

Sebelumnya, ARN ditangkap oleh Satnarkoba Polres Gorontalo karena menjual narkoba jenis sabu, dan juga positif mengkonsumsi sabu.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016