Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyampaikan klarifikasi isu penundaan verifikasi faktual dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Adhan-Indra, dengan status belum memenuhi syarat (BMS) adalah tidak benar.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden di Gorontalo, Kamis mengatakan, isu tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh tim bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Adhan-Indra pada tanggal 6 Juni 2024, yang didapatkan melalui berita di salah satu media daring.
"Isu tersebut dimuat salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024, dengan judul berita 'KPU Kota Gorontalo tunda verfak dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Adhan-Indra, status belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Mario S. Nurkamiden.
Ia menguraikan bahwa berdasarkan surat dinas KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024, sifat segera perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, dalam pemilihan serentak tahun 2024,
Tertulis pada poin satu, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.
Sementara pada poin empat huruf B dijelaskan bahwa, pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat, disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.
Dengan begitu, berdasarkan berita acara nomor 143/ PL.02-BA/7571/2024, tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Jumat 31 Mei 2024, bertempat di kantor KPU Kota Gorontalo,
Dalam hal tersebut KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo atas nama bakal calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan bakal calon Wakil Walikota Indra Gobel, dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi berita yang beredar dan tercantum di atas itu tidak benar, melainkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Adhan-Indra, sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat," kata dia menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden di Gorontalo, Kamis mengatakan, isu tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh tim bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Adhan-Indra pada tanggal 6 Juni 2024, yang didapatkan melalui berita di salah satu media daring.
"Isu tersebut dimuat salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024, dengan judul berita 'KPU Kota Gorontalo tunda verfak dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Adhan-Indra, status belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Mario S. Nurkamiden.
Ia menguraikan bahwa berdasarkan surat dinas KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024, sifat segera perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, dalam pemilihan serentak tahun 2024,
Tertulis pada poin satu, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.
Sementara pada poin empat huruf B dijelaskan bahwa, pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat, disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.
Dengan begitu, berdasarkan berita acara nomor 143/ PL.02-BA/7571/2024, tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Jumat 31 Mei 2024, bertempat di kantor KPU Kota Gorontalo,
Dalam hal tersebut KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo atas nama bakal calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan bakal calon Wakil Walikota Indra Gobel, dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi berita yang beredar dan tercantum di atas itu tidak benar, melainkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Adhan-Indra, sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat," kata dia menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024