Pihak Bank Jago menyebutkan rekening yang diblokir dan diakses secara ilegal oleh tersangka IA (33) terindikasi dari hasil tindak kejahatan (fraud).
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," kata Corporate Communication, PT Bank Jago Tbk Marchelo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Marchelo juga menjabarkan rekening-rekening yang diakses oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.
"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme. Sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucapnya.
Menurut Marchelo keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Jago, untuk itu pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Sementara itu terkait kasus ilegal akses yang terjadi di Bank Jago, Marchelo menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan, " katanya.
Sementara itu terkait modus yang digunakan oleh tersangka IA yang juga merupakan eks karyawan Bank Jago, Ade Safri menjelaskan tersangka dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " katanya.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya , tanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bank Jago sebut rekening yang diblokir terindikasi hasil kejahatan
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024