Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menerima laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah itu.
"Hari ini kami menerima dua laporan dugaan pelanggaran. Keduanya terkait dugaan adanya pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat yang merupakan wajib pilih. Pengumpulan tersebut terjadi di Kecamatan Anggrek, serta Kecamatan Tolinggula," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan ada dua laporan resmi yang masuk. Pelapor ada yang mendatangi langsung kantor Bawaslu, serta satu laporan disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Tolinggula.
"Untuk hari ini kami menerima total dua laporan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.
Sejauh ini kata Fadli, pihaknya belum menemukan secara langsung dugaan pelanggaran kampanye, selain dua laporan tersebut yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Laporan tersebut resmi diterima dan pihaknya sudah memberikan tanda terima kepada yang bersangkutan atau pelapor.
Menurutnya berkaitan dengan identitas pelapor maupun terlapor, Bawaslu untuk sementara belum dapat membuka kepada publik karena sementara berproses. Namun Fadli memastikan akan menyampaikan hasilnya untuk diketahui publik.
"Sesuai Peraturan Bawaslu, sebagaimana penanganan pelanggaran, kami segera melakukan kajian awal paling lambat dua hari. Apabila telah memenuhi syarat formil material, laporan bisa kita register kemudian ditindak lanjuti sebagaimana mekanisme yang ada. Kalau kemudian hasil kajian awal perlu dilakukan perbaikan laporan, maka kita akan sampaikan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan," katanya.
Ia memastikan dalam pilkada ulang ini, tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan dipastikan tetap diproses sesuai mekanisme, sepanjang ada peristiwa, bukti-bukti, serta laporan.
Bawaslu tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan, sehingga secara tegas akan memproses setiap laporan dan temuan yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pilkada ulang ini.
"Kami akan menelusuri terkait laporan dugaan pelanggaran ini, apakah pengumpulan KTP ada kaitannya dengan pelaksanaan PSU atau berkaitan dengan kegiatan lain. Hasilnya pasti disampaikan ke publik," imbuhnya.
Pilkada ulang di daerah itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan. Pemungutan Suara Ulang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon.
Paslon Nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar.