Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango, Kilat Wartabone mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan itu, memiliki arti penting bagi daerah.

"Bagi pejabat daerah dengan jabatan strategis sangat penting melaporkan harta kekayaan, ini untuk mengantisipasi penyelenggara negara yang tidak bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata wabup pada sosialisasi LHKPN di daerah itu, Sabtu.

Melalui penyampaian LHKPN sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, pasal 5 angka 3 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Menurut wabup bagi penyelenggara negara dan para pejabat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perundangan itu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku.

Ia menambahkan, kewajiban dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara mempunyai tujuan dalam penanaman sifat kejujuran, keterbukan dan tanggung jawab di tengah masyarakat.

Selain itu juga semangat dalam menumbuhkan rasa takut untuk berbuat korupsi dan merupakan bagian dari fungsi pencegahan.

Wabup berharap pejabat tidak perlu takut dengan transparansi kekayaan yang dimilikinya, dan tak perlu ada

yang harus disembunyikan.

"Apabila ada beberapa sumber kekayaan yang lain kita miliki, kita bisa minta penjelasan dan klarifikasi kepada KPK," ujarnya.

Wabup juga memerintahkan kepada Sekda Bone Bolango agar membentuk tim pengelola LHKPN di lingkungan pemerintahan itu, serta Inspektur Daerah supaya melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelenggara negara, terutama pejabat dalam penyampaian LHKPN.

"Hasil laporan LHKPN saya tunggu paling lambat 1 bulan dari sekarang. Bagi yang terlambat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya lagi.

Sementara itu, Fungsional LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI Harun Hidayat menjelaskan bahwa LHKPN merupakan tuntutan dan kewajiban bagi penyelenggara negara, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data dari KPK menyebutkan ada sebanyak 31 orang pejebat eselon II di Kabupaten Bone Bolango yang wajib LHKPN, ternyata yang sudah patuh atau melaporkan sebelum jatuh tempo hanya 2 orang.

Sedangkan yang lainnya dianggap KPK belum patuh, dengan rincian 13 orang pejabat belum lapor sama sekali, serta wajib mengisi formulir B sebanyak 16 orang pejabat.

"Jadi tingkat kepatuhan LHKPN di Bone Bolango itu adalah 6,45 persen, sangat rendah sekali," jelasnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016