Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Asisten Manajer Jaringan PLN Area Gorontalo, Riswan Gunawan mengatakan akan memberikan sanksi berupa tagihan susulan kepada pelanggan, yang ditemukan memasang jaringan listrik tidak sesuai prosedur dan standar dari PLN.

"Kami akan menertibkan jaringan bukan untuk menyulitkan atau memberi sanksi, tapi bagi yang ketahuan melanggar maka tagihan listriknya akan dimasukkan ke bulan selanjutnya," katanya di Gorontalo, Senin.

Ia menjelaskan tagihan susulan mengacu pada Undang-undang Kelistrikan, yang dijabarkan melalui Keputusan Menteri hingga Keputusan Direksi PLN sehingga perhitungannya berdasarkan aturan tersebut.

"Jika ingin mengetahui berapa nilai tagihan susulan dan cara menghitungnya, bisa baca di website umum atau website dirjen kelistrikan juga ada selaku perwakilan pemerintah pemegang saham kami," ungkapnya.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014, PLN melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang menggunakan listrik secara tidak sah.

Sedangkan dalam Ayat (2), pemakaian listrik tidak sah terdiri atas pelanggaran Golongan I hingga IV.

Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.

Pelanggaran Golongan II yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Pelanggaran Golongan III adalah yang mempengaruhi pengukuran energi sekaligus batas daya, serta Golongan IV merupakan pelanggaran yang dilakukan konsumen.

Saat ini PLN menerjunkan Tim P2TL yang terdiri dari enam regu dan akan menyisir rumah warga di Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016