Oleh Adiwinata Solihin


Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Seluruh pimpinan kecamatan serta kepala desa se Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diwajibkan membantu kepolisian untuk memerangi peredaran minuman keras (miras), karena sudah meresahkan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Bone Bolango Djamaludin Wartabone, Selasa, mengatakan, jajaran camat dan kades bisa menelusuri peredaran miras di wilayahnya masing-masing, serta melaporkan ke pihak berwajib.

"Jajaran camat dan kades juga giat melakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran miras ke masyarakat, karena dampaknya mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Ia mengatakan, akhir-akhir ini di berbagai pemberitaan secara nasional maupun khusus di Provinsi Gorontalo, banyak sekali tindak kriminal yang terjadi yang disebabkan miras, baik pada penganiayaan, ngebut-ngebut di jalan raya dan bisa saja pada kekerasan seksual pada anak-anak.

Sebelumnya pihak Polres Bone Bolango memusnahkan sebanyak 1.038 botol miras berbagai merk termasuk jenis "captikus" sebanyak 1.372 liter yang merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2016 belum lama ini.

"Untuk beberapa pelaku yang menjadi tersangka produksi minuman keras, sudah kita lakukan proses hukum," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bone Bolango, nomor 40 tahun 2006.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hengkie Kaluara mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan operasi Cipkon sebelum bulan ramadhan.

"Kita melaksanakan kegiatan operasi cipkon agar situasi wilayah Gorontalo aman dan tertib saat akan menjalani bulan puasa seperti saat sekarang," ucap Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa, operasi Cipkon bukan hanya untuk minuman keras saja namun juga tindak pidana lain, seperti pencegahan pencurian, kekerasan, pemerkosaan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016