Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Provinsi Gorontalo menetapkan zakat fitrah sebesar Rp25 ribu/jiwa di bulan Ramadhan 1437 hijriah.

Penetapan tersebut setelah diadakan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), Kantor Kementerian Agama Pohuwato, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemangku adat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Djoni Nento.

Adapun besaran zakat tersebut tidak lepas dari pemkab melihat harga barang atau kebutuhan pokok di daerah tersebut.

"Kita harus menyesuaikan dengan harga jual disini, untuk menyeimbangkan kebutuhan penerima zakat," kata Djoni.

Dijelakan, zakat fitrah merupakan kewajiban di bulan ramadhan, sehingga oleh Pemkab Pohuwato harus menetapkan jumlah tersebut.

Selain itu, zakat diharapkan bisa membantu masyarakat di daerahnya, sehingga seluruh masyarakat kurang mampu bisa berbahagia di bulan ramadhan ini.

"Saya harapkan zakat tersebut bisa tersalurkan dengan baik," katanya.

Agar zakat kewajiban dari masyarakat pemberi bisa tersalurkan dan mendapatakan imbalan yang setimpal.

Hal sama dilakukan Pemkab Boalemo, di mana Zakat fitrah ditetapkan menjadi dua kategori, yakni Rp25 ribu dan Rp20 ribu.

Ketetapan tersebut sesuai penjelasan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Boalemo Delfi Yusuf, terbagi pada mereka yang ekonomi menangah ke atas dan ekonomi menengah ke bawah.

"Untuk Rp25 ribu ekonomi menengah ke atas dan Rp20 ribu ekonomi menengah ke bawah," kata Delfi.

Kesepakatan itu didapat setelah melakukan rapat bersama SKPD, MUI, Nahdatul Ualama (NU), dan Kepala Kementrian Agama kabupaten Bualemo, serta para pemangku adat.

"Tentunya dalam rapat tersebut adalah kesepakatan bersama anggota, setelah menerima saran dan masukan sebelum memutuskan besaran tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, jika zakat tersebut sangat membantu masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.

"Apalagi untuk kebutuhan di bulan ramadhan ini, terlebih menjelang Idul Fitri," tambahnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lahmudin Hambali mengharapkan setelah penetapan zakat tersebut agar para Camat dan Kepala Desa segera melakukan sosialisai ke masyarakat. 

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016