Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk menyukseskan gerakan anti korupsi. Upaya yang dilakukan antara lain dengan terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penguatan budaya anti korupsi pada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Provinsi Gorontalo," kata Rudy di Gorontalo, Senin.
Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir Pemprov Gorontalo telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Salah satu upaya yang terus didorong adalah penguatan sistem pengawasan internal pemerintah dan peningkatan kolaborasi antara APIP, pemeriksa, dan aparat penegak hukum (APH).
Pemprov Gorontalo memiliki nota kesepahaman antara APIP dan APH tentang penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kejaksaan RI dan Polri.
Lebih lanjut dalam pencegahan korupsi, kata Rudy, Pemprov Gorontalo juga senantiasa memperbaiki sistem yang ada guna memperkecil ruang terjadinya korupsi.
Berkat upaya yang dilakukan tersebut, selama lima tahun terakhir Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan nilai Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo meraih predikat B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan untuk survei penilaian integritas dari KPK RI Tahun 2023, Pemprov Gorontalo mendapatkan poin 70,78.
"Kami menyadari upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk APH dan pemeriksa (auditor). Oleh karena itu kami terus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelatihan seperti ini karena sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk menyukseskan gerakan anti korupsi. Upaya yang dilakukan antara lain dengan terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penguatan budaya anti korupsi pada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Provinsi Gorontalo," kata Rudy di Gorontalo, Senin.
Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir Pemprov Gorontalo telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Salah satu upaya yang terus didorong adalah penguatan sistem pengawasan internal pemerintah dan peningkatan kolaborasi antara APIP, pemeriksa, dan aparat penegak hukum (APH).
Pemprov Gorontalo memiliki nota kesepahaman antara APIP dan APH tentang penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kejaksaan RI dan Polri.
Lebih lanjut dalam pencegahan korupsi, kata Rudy, Pemprov Gorontalo juga senantiasa memperbaiki sistem yang ada guna memperkecil ruang terjadinya korupsi.
Berkat upaya yang dilakukan tersebut, selama lima tahun terakhir Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan nilai Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo meraih predikat B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan untuk survei penilaian integritas dari KPK RI Tahun 2023, Pemprov Gorontalo mendapatkan poin 70,78.
"Kami menyadari upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk APH dan pemeriksa (auditor). Oleh karena itu kami terus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelatihan seperti ini karena sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024