Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah warga di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mendukung razia hewan lepas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Pemerintah kabupaten sudah membuat peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan lepas, itu harus dioptimalkan ke semua wilayah," kata Agus, salah satu warga setempat, Minggu.
Pria parubaya itu mengaku resah dengan banyaknya hewan ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, seperti sapi dan kambing.
Bahkan hampir di beberapa tempat ada hewan lepas dan meresahkan warga, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan pemandangan di suatu kota.
"Bahkan beberapa tanaman saya di pekarangan rumah saja dimakan oleh ternak kambing," ujarnya.
Sementara warga lainnya, Debby berharap pemerintah melalui Satpol PP langsung menyita ternak yang lepas, sebagai efek jera bagi pemiliknya.
"Beberapa ruas jalan umum saja banyak kotoran hewan, itu harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten," jelas ibu rumah tangga itu.
Sebelumnya Kepala Staf Pol PP Bone Bolango Muhamad Yamin Abbas pernah mengatakan bahwa pihaknya giat melakukan sosialisasi dan razia hewan ternak guna menindaklanjuti Perda Nomor 39 tahun 2006.
Menurutnya, pada BAB III pasal 3 di perda itu dijelaskan bahwa setiap pemilik dan atau pemeliharaan hewan dilarang melepas hewan peliharaannya secara bebas atau mengikat/menambatkan pada tempat-tempat meliputi jalan umum.
Kemudian dilarang melepas di setiap kebun serta lahan penduduk atau kebun/lahan yang diusahakan oleh suatu badan usaha kecuali kebun/lahan milik sendiri atau mendapat izin dari pemilik lahan/kebun.
Selanjutnya dilarang di halaman kantor, baik pemerintah maupun swasta, tempat ibadah, tempat pendidikan, di tempat yang menjadi obyek wisata serta tempat-tempat lainnya yang dapat dijadikan obyek wisata.
Kemudian di tempat yang menjadi lokasi penghijauan dan reboisasi, tempat lapangan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya,di terminal dan tempat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Pemerintah kabupaten sudah membuat peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan lepas, itu harus dioptimalkan ke semua wilayah," kata Agus, salah satu warga setempat, Minggu.
Pria parubaya itu mengaku resah dengan banyaknya hewan ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, seperti sapi dan kambing.
Bahkan hampir di beberapa tempat ada hewan lepas dan meresahkan warga, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan pemandangan di suatu kota.
"Bahkan beberapa tanaman saya di pekarangan rumah saja dimakan oleh ternak kambing," ujarnya.
Sementara warga lainnya, Debby berharap pemerintah melalui Satpol PP langsung menyita ternak yang lepas, sebagai efek jera bagi pemiliknya.
"Beberapa ruas jalan umum saja banyak kotoran hewan, itu harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten," jelas ibu rumah tangga itu.
Sebelumnya Kepala Staf Pol PP Bone Bolango Muhamad Yamin Abbas pernah mengatakan bahwa pihaknya giat melakukan sosialisasi dan razia hewan ternak guna menindaklanjuti Perda Nomor 39 tahun 2006.
Menurutnya, pada BAB III pasal 3 di perda itu dijelaskan bahwa setiap pemilik dan atau pemeliharaan hewan dilarang melepas hewan peliharaannya secara bebas atau mengikat/menambatkan pada tempat-tempat meliputi jalan umum.
Kemudian dilarang melepas di setiap kebun serta lahan penduduk atau kebun/lahan yang diusahakan oleh suatu badan usaha kecuali kebun/lahan milik sendiri atau mendapat izin dari pemilik lahan/kebun.
Selanjutnya dilarang di halaman kantor, baik pemerintah maupun swasta, tempat ibadah, tempat pendidikan, di tempat yang menjadi obyek wisata serta tempat-tempat lainnya yang dapat dijadikan obyek wisata.
Kemudian di tempat yang menjadi lokasi penghijauan dan reboisasi, tempat lapangan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya,di terminal dan tempat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016