Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menerima dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yaitu Roni Sampir dan Adnan Entengo.

Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua, di Gorontalo, Ahad, mengatakan bahwa bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo menyerahkan dokumen berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun.

"Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat," ucap dia.

Windarto menjelaskan bahwa seluruh bapaslon termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya. Perbaikan dokumen diberikan waktu mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

"Setelah dokumen diterima, KPU langsung memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON)," kata dia.

Windarto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses perbaikan dokumen syarat pencalonan Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo telah diterima dan diproses.

Turut hadir dalam kegiatan itu rombongan delegasi gabungan partai politik, dan bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024. Sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh calon memenuhi syarat yang ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024