Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden di Gorontalo, Kamis mengatakan tentunya WNI yang akan menjadi anggota KPPS adalah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para anggota KPPS ini nantinya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya di wilayah Kota Gorontalo.

"Pengumuman Nomor: 444/PP.04.2-Pu/7571/4/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024," kata Mario.

Ia mengatakan pembentukan KPPS ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Kota Gorontalo.

Untuk informasi lengkap terkait pengumuman di atas, warga juga disarankan untuk dapat mengaksesnya melalui alamat https://kota-gorontalo.kpu.go.id/berita/baca/7846/pengumuman-perekrutan-kpps-pilkada-tahun-2024, atau bisa juga melalui scan barcode pada gambar di atas.

Dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS ini kata dia, diharapkan akan menarik niat dan minat warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini adalah bagian dari upaya jajaran KPU Kota Gorontalo dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Kami selalu berkomitmen penuh untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024