Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Perekrutan calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Pohuwato, yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember 2015, masih terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Sampai saat ini dari 13 kecamatan, baru Enam Kecamatan yang memasukan data perekrutan KPPS," kata Ketua KPU Pohuwato Mirnawaty Modanggu, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa, untuk saat ini dari laporan awal pembentukan KPPS, oleh Panita Pemungutan Suara (PPS), di lokasi tertentu khususnya desa terpencil tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan.
Di dalam PKPU mengatur larangan merekrut petugas yang sudah dua kali pernah menjadi petugas KPPS, ditambah lagi dengan batas usia minimal 25 tahun, pasalnya dalam hal petugas KPPS harus memiliki kemauan dan kemampuan.
"inilah yang menjadi kendala proses perekrutan KPPS," ungkap Mirnawaty.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Pohuwato, berencana akan konsultasikan hal ini dengan KPU Provinsi Gorontalo, namun pihaknya optimistis dalam hal perekrutan pihaknya yakin masih akan mengacu pada aturan.
"Kami targetkan batas pemasukan laporan perekrutan dimasukan ke KPU melalui PPK paling lambat 26 Oktober 2015," ungkapnya.
KPU Pohuwato sendiri sedikitnya membutukan sebanyak 1.596 anggota KPPS, yang tersebar di 228 TPS se-Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya KPU Pohuwato telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati guna ikut Pilkada serentak 2015, yaitu Dua pasangan calon diusung lewat jalur partai politik, pasangan Syarif Mbuinga-Amin Haras dan pasangan Mulyadi Panigoro-Syarwan La Duhu.
Sementara pasangan Salahudin Pakaya-Burhanuddin Mantulangi maju melalui jalur persorangan atau independen.
Perekrutan KPPS Di Pohuwato Terkendala PKPU
Jumat, 23 Oktober 2015 19:54 WIB