Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa tanpa bantuan insentif dari pemerintah, penjualan mobil hybrid cukup baik di pasar Indonesia.
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata dia pada Green Initiative Conference Kumparan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin dan listrik tersebut tidak akan mendapat insentif, Menko Airlangga menjawab “dipastikan penjualan naik”.
Perdebatan soal pemberian insentif mobil hybrid di antara pemangku kepentingan, asosiasi, pakar, hingga berbagai produsen otomotif sempat berlangsung alot dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid untuk turut mendapat insentif dari pemerintah meski besarannya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif berkat efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE).
Selain itu, mobil hybrid, menurut Jongkie, menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi, yang pada akhirnya dapat membantu Indonesia mengurangi emisi pada 2030.
Mobil hybrid juga dinilai lebih andal karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Sementara itu pada awal September lalu, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal insentif mobil hybrid yang tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis tersebut pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal mobil hybrid, Menko Airlangga: Tanpa insentif penjualan baik
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024