Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun guna terciptanya safety culture di bidang ketenagalistrikan.

Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso mengatakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik.

"Terutama yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Wahyudi di Jakarta, Senin.

Dirinya menegaskan, mereka yang harus melaporkan penerapan SMK2 adalah Instalasi Badan Usaha yang memiliki Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 200 kVA.

"Badan Usaha harus melaporkan (SMK2) kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi SIMATRIK atau Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan," katanya.



Seperti diketahui, SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

Terhadap penilaian yang diberikan kepada Badan Usaha pada aplikasi SIMATRIK, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memberikan kesempatan masa sanggah agar Badan Usaha bisa melakukan klarifikasi.

Bagi badan usaha pemilik/pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pemerintah memberikan apresiasi tertinggi berupa Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi aman, andal dan ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.

Sementara itu, Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang Kurniawan Dwihananto menyampaikan pentingnya bagi entitas untuk melakukan penerapan SMK2.

Selanjutnya Kurniawan menyampaikan milestone penerapan SMK2 di unitnya, salah satunya dengan melakukan sertifikasi kompetensi SMK2 untuk anggota-anggotanya di lapangan yang dilakukan bertahap guna terciptanya prinsip andal bagi instalasi, makhluk hidup dan ramah lingkungan.

"Pada tahun 2023 kami melakukan sertifikasi untuk PJK2 (Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan) dengan teknisi, kemudian analis, petugas tanggap darurat, administrator dan auditor muda," kata Kurniawan.

Sedangkan Senior Manager PT PLN Indonesia Power Kamojang POMU Ibnu Agus Santosa menyampaikan bahwa dalam mendukung penerapan SMK2, unitnya telah melakukan uji House load di seluruh pembangkit guna mempercepat proses pemulihan saat blackout dan mendukung program anti blackout PLN.

Lebih lanjut Ibnu memaparkan dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pihaknya melakukan pengendalian mitigasi risiko dengan memetakan risiko-risiko apa saja yang ada yang mempengaruhi bisnis perusahaan.

"Risiko yang ekstrim sangat tinggi kemudian kami mitigasi untuk menurunkan risikonya," kata Ibnu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah wajibkan badan usaha terapkan SMK2 ketenagalistrikan

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024