Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - DPRD Pohuwato, Provinsi Gorontalo sahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2016-2021, Kamis.

Melalui sidang paripurna yang dihadiri Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, seluruh kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota legislatif setempat, diharapkan RPJMD mampu menjadi pedoman dalam memajukan daerah ke depan.

Ketua DPRD Nasir Giasi selaku pimpinan sidang menyampaikan dengan disahkan RPJMD tersebut, maka telah menjadi produk hukum yang harus dilaksanakan semua unit kerja di lingkungan pemerintahan itu.

Sementara itu, RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wabup Pohuwato, dalam memimpin daerah itu untuk lima tahun ke depan demi mensejahterakan rakyatnya.

"Ini semua agar pembangunan akan lebih terarah dan maksimal berdasarkan aspirasi kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Dari parupurna tersebut, lima fraksi yang ada di DPRD menyetujui kehadiran regulasi tersebut untuk disahkan menjadi payung hukum.

Tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat Pohuwato, agar seluruh RPJMD bias segera dirasakan manfaatnya.

Tidak lupa disela-sela agenda siding, Nasir Giasi mendoakan atas meninggalnya Orlim Seyedi sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar.  

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016