Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato meminta ke jajaran kepolisian setempat, untuk mengusut tuntas kasus perambahan hutan mangrove di daerah cagar alam dan hutan lindung.
"Karena kami sudah melakukan upaya penertiban, sosialisasi dan pertegas tata batas wilayah, namun masih ada pengrusakan. Untuk itu penindakan hukum hingga ke pengadilan sudah harus dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (KPE) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau pada pekan lalu.
Bahkan ia meminta agar penegakan hukum bisa sampai digiring ke meja hijau, untuk membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya.
Bahkan perusakan ini terus berulang tanpa ada efek jera dari pelaku. Makanya diharapkan kali ini ada tindakan tegas dari penegakan hukum.
Iskandar bahkan menyebut polisi sudah mengantongi nama-nama dari pelaku dan pemilik tambak. Untuk itu proses hukum harus segera dilaksanakan dengan mengikuti peratran yang berlaku.
"Karena kami tidak memiliki penyidik, makanya di serahkan ke polisi setempat dalam hal ini Polres Pohuwato," katanya.
Cagar alam sendiri bukan menjadi tugas pemkab, melainkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berkantor di Provinsi Sulawesi Utara.
"Karena kerusakan terus terjadi, kami juga turut ambil bagian untuk mencegahnya," tuturnya.
Pemkab Pohuwato mengharapkan masyarakat untuk tidak lagi merusak cagar alam dan hutan lindung yang dialihfungsikan sebagai tambak dengan memperhatikan peraturan daerah yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Karena kami sudah melakukan upaya penertiban, sosialisasi dan pertegas tata batas wilayah, namun masih ada pengrusakan. Untuk itu penindakan hukum hingga ke pengadilan sudah harus dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (KPE) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau pada pekan lalu.
Bahkan ia meminta agar penegakan hukum bisa sampai digiring ke meja hijau, untuk membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya.
Bahkan perusakan ini terus berulang tanpa ada efek jera dari pelaku. Makanya diharapkan kali ini ada tindakan tegas dari penegakan hukum.
Iskandar bahkan menyebut polisi sudah mengantongi nama-nama dari pelaku dan pemilik tambak. Untuk itu proses hukum harus segera dilaksanakan dengan mengikuti peratran yang berlaku.
"Karena kami tidak memiliki penyidik, makanya di serahkan ke polisi setempat dalam hal ini Polres Pohuwato," katanya.
Cagar alam sendiri bukan menjadi tugas pemkab, melainkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berkantor di Provinsi Sulawesi Utara.
"Karena kerusakan terus terjadi, kami juga turut ambil bagian untuk mencegahnya," tuturnya.
Pemkab Pohuwato mengharapkan masyarakat untuk tidak lagi merusak cagar alam dan hutan lindung yang dialihfungsikan sebagai tambak dengan memperhatikan peraturan daerah yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016