Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan itu, untuk mengabdi minimal 20 tahun.

"Tidak ada PNS yang boleh pindah atau minta pindah ke daerah lain sebelum masa pengabdiannya minimal 20 tahun," ujar Bupati, Selasa di Gorontalo.

Menurut ia, kebutuhan aparatur di daerah ini sangat besar, makanya hingga kini pemerintah daerah masih merekrut tenaga honor daerah baik pegawai tidak tetap yang ditempatkan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga kantor camat dan desa, maupun guru tidak tetap (GTT).

Jumlahnya pun mencapai tiga ribu orang honorer, sehingga PNS yang terangkat di daerah ini tidak akan diizinkan lagi pindah ke daerah lain dengan alasan apapun, apalagi mereka yang masa tugasnya belum mencapai 5 tahun.

Ketegasan tersebut kata ia, untuk menghindari tindakan oknum aparat yang sengaja menjadikan daerah ini sebagai batu loncatan agar bisa mengabdi sebagai PNS padahal tidak bersungguh-sungguh berkomitmen ingin membangun daerah tempat ia terangkat sebagai abdi negara.

Hal itu diungkapkan bupati saat mengambil sumpah 271 PNS kategori 2 (K-2) di daerah ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS.

Formasi K-2 di daerah ini terdiri dari 167 golongan III, 100 orang golongan II dan 4 orang golongan I yang resmi dinyatakan sebagai PNS.

Lanjut bupati, pengambilan sumpah dan janji PNS bisa dinilai sebatas kegiatan seremonial saja, namun sesungguhnya ada makna yang harus dilaksanakan sebagai aparatur yang bertanggungjawab terhadap tugas pokok yang diemban serta memajukan daerah ini.

"PNS harus bermartabat, menjaga kehormatan tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada pribadi, juga memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, jujur, bersih dan selalu bersemangat menjalankan tugas negara," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016