Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan hapus tagih kredit di bank BUMN bisa mengatasi hambatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat pinjaman online (pinjol).

Dalam Dialog Interaktif Seri Kedua: Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Jumat, ia menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 akan membantu menyelesaikan masalah yang dikeluhkan para pengembang mengenai kesulitan calon debitur mengajukan KPR Subsidi karena memiliki utang macet di pinjol.

“Kalau dihapus tagih maka otomatis (kredit macet) para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan terhapus bersih. Ini akan membantu mereka untuk mengajukan kredit termasuk kredit perumahan,” ujar Dian.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu mengatakan pinjol kerap menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.

"30 persen aplikasi yang diajukan ke pengembang untuk beli rumah KPR Subsidi ditolak karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merah akibat pinjol," kata Nixon.

Sementara dari sisi bank, ketentuan mengenai SLIK OJK bersifat mutlak sehingga harus dipatuhi oleh perbankan.

Maka, BTN menilai persoalan pinjol perlu didiskusikan agar muncul solusi yang dapat membantu masyarakat bisa mengakses KPR Subsidi.

Sebelumnya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya menyebut, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat menjadi alternatif akses pembiayaan menggantikan pinjaman daring (pinjol).

Dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan KUR dalam mendapatkan akses pembiayaan di sektor produktif dibandingkan menggunakan layanan pinjol.

Menurutnya, pembiayaan lewat KUR relatif lebih aman untuk diakses daripada pinjol yang kerap menimbulkan masalah terkait penyalahgunaan data pribadi nasabah.

Selain itu, dibandingkan pinjol, KUR juga menawarkan bunga yang kompetitif dan tidak perlu adanya tambahan agunan untuk nilai pinjaman maksimal Rp100 juta. Gede menjelaskan, saat ini tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) KUR cukup terjaga, yakni berada di angka 2,19 persen.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Hapus tagih kredit bisa atasi hambatan KPR akibat pinjol

Pewarta: Imamatul Silfia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024