Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri usia wanita berinisial CT yang melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, terkait dugaan tindak pemerkosaan.

"Penyidik akan mengumpulkan dokumen untuk memastikan usia kelahiran pelapor (CT)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jayam Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Jumat.

Setiyono menuturkan polisi akan mencari dokumen pendukung yang menunjukkan kelahiran CT seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah memastikan tahun kelahiran, polisi akan menyelidiki tahun kehamilan CT saat berhubungan dengan Gatot.

Penyidik akan menjerat Gatot dengan undang-undang tentang perlindungan anak jika terbukti menghamili CT saat berusia 16 tahun.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.

CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.

Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.

Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016