Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Tiga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gorontalo dinyatakan positif menggunakan narkoba, setelah BNNP Gorontalo melakukan tes urine.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo Jeanne Tanzil, Kamis, menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Telaga Jaya mengenai ketiga siswa tersebut beberapa waktu lalu.

"Kami langsung turun melakukan tes urine kepada ketiganya, dan mereka memang menggunakan narkoba namun masih dalam kategori coba-coba," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, BNNP akhirnya memutuskan dua orang siswa diantaranya berstatus wajib lapor ke BNNP, dan siswa lainnya harus menjalan rehabilitasi.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Di sisi lain, BNNP meminta pihak sekolah tidak mengeluarkan ketiganya dari sekolah, karena terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka butuh dukungan dan rehabilitasi, bila dikeluarkan dari sekolah bagaimana nasib mereka ke depan," tambahnya. Kasus narkoba tak hanya melibatkan siswa, namun juga anggota DPRD, PNS dan wartawan di Gorontalo.

Sebelumnya polisi menangkap dua wartawan RWF (26) dan RL (38) saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Jalan Kasuari, Kota Gorontalo.

BNNP juga sempat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Hardi Mopangga karena terindikasi menggunakan narkoba.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013