Majelis Umum PBB secara resmi meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat nasihat tentang kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan terkait dengan keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.

Permintaan yang disampaikan pada Senin (23/12) tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut dan meningkatnya fokus internasional terhadap kebutuhan kemanusiaan dan pembangunan Palestina.

Keputusan Israel untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, di negara tersebut, bersama dengan tantangan yang dihadapi oleh agen-agen PBB lainnya dalam memberikan bantuan ke Gaza selama setahun terakhir, mendorong langkah tersebut.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan peradilan tertinggi PBB.

Meskipun pendapat penasihatnya memiliki bobot hukum dan politik yang signifikan, pendapat tersebut tidak mengikat secara hukum dan kurangnya mekanisme penegakan hukum.

Berdasarkan hukum humaniter internasional, kekuatan pendudukan wajib menyetujui upaya bantuan bagi mereka yang membutuhkan, memfasilitasi program-program tersebut }dengan segala cara yang mereka miliki” dan memastikan ketersediaan makanan, perawatan medis, kebersihan, dan kesehatan masyarakat yang memadai.

Meskipun undang-undang baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, tetapi diperkirakan akan sangat menghambat kemampuan badan tersebut untuk berfungsi secara efektif.

Pejabat senior PBB dan Dewan Keamanan telah menggambarkan UNRWA sebagai landasan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.

Israel melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutal yang dilancarkan di Gaza.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024