Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina dalam
penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula
impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016
untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Srie Agustina diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Selain Srie, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma.
Srie dan Syahrul sudah datang ke gedung KPK namun keduanya tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa sopir Kepala Bulog Sumbar Benhur Ngkaime dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Srie Agustina diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Selain Srie, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma.
Srie dan Syahrul sudah datang ke gedung KPK namun keduanya tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa sopir Kepala Bulog Sumbar Benhur Ngkaime dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016