Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Warga Kelurahan Limba U 1 Kota Gorontalo, Ade Fitra Lahay (32), secara sukarela menyerahkan dua ekor burung langka ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo, Kamis.

Dua burung yang diserahkan langsung di kantor BKSDA Wilayah II Gorontalo masing-masing adalah jenis Kakatua Putih (Cacatua alba) dan Nuri Bayan (Electus roratus).

Nuri Bayan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagai daftar lampiran Peraturan Pemerintah tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Sedangkan Kakatua Putih belum dilindungi, namun dalam daftar IUCN dimasukkan dalam kategori rentan (vulnerable) dan CITES memasukkannya dalam daftar Apendiks II.

"Saya memelihara kedua burung ini sejak enam bulan terakhir. Burung ini hadiah dari seorang teman yang dibawa ke Gorontalo," ujar Ade saat dihubungi di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya kedua burung merupakan hasil tangkapan di sebuah pulau bernama Pulau Tanduk Rusa yang berada di Ternate.

"Semula saya mengira burung ini bukan yang langka dan dilindungi. Saya baru tahu setelah melacaknya di internet, hingga saya memutuskan untuk menyerahkan ke BKSDA," lanjutnya.

Staf BKSDA Kisman Saleh yang menerima burung tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan karantina terlebih dahulu sebelum melepasliarkan kembali ke alam.

"Kami karantina dulu di belakang kantor, nanti bila waktunya sudah siap baru diantar ke pusat penyelamatan satwa di Bitung," ujarnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016