Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Hingga berakhir batas waktu penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 24 Oktober 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, belum juga mengumumkan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) peserta Pemilukada 2017.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said menjelaskan bahwa, hingga tanggal 24 Oktober 2016 pukul 00.00 Wib, belum juga dapat informasi, soal penetapan cagub-cawagub Gorontalo.

"Dari Tujuh provinsi yang melaksanakan pemilihan Gubernur, hanya Gorontalo yang belum menetapkan Cagub-Cawagubnya," Kata Siti Haslina Said, Selasa (25/10).

Sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2016, bahwa tahapan penetapan calon kepala daerah serentak seluruh Indonesia itu pada tanggal 24 Okober 2016, dalam artian 1 x 24 jam.

Sementara saat ini sudah menunjukan pukul 00.30 Wib, yang artinya sudah masuk tanggal 25 Oktober 2016, pihaknya belum juga mendapat informasi soal penetapan calon.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi yang dihadapi oleh teman-teman KPU provinsi Gorontalo, memang ada alasan tersendiri bagi mereka," jelasnya.

Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa, sekitar pukul 20.05 sempat membuka rapat pleno penetapan calon, namun karena tidak kuorum, pihaknya kemudian menskorsing rapat pleno selama Tiga jam.

Dijelaskanya bahwa, ketua dan tiga Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Senin pagi tanggal 24 Oktober 2016, masih berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi ke KPU RI.

Selain itu, tim KPU Provinsi lainya juga melakukan klarifikasi atas penarikan legalisir ijazah salah satu calon, ke Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016