Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, akhirnya menjelaskan persoalan beredarnya video kekerasan antar tahanan di sosial media, ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan Bidang Keamaman dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Sunarwadi, menjelaskan, terkait dengan telah beredarnya video itu yang diberi judul "Kekerasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo" pihaknya telah menjelaskan hal itu ke pusat bahwa lokasinya tidak benar.

Pihaknya telah menyurat ke dirjen sebagai tindak lanjut klarifikasi bahwa video yang beredar tersebut bukan berasal dari Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

"Surat tersebut dibuat oleh Pelaksana harian kepala lapas Kelas IIA Kota Gorontalo dengan Nomor.W26.PAS.1.HM.01.04-1280," ujar Sunarwadi.

Hal itu kata dia, merupakan klarifikasi juga atas pemberitaan oleh sejumlah media massa bahwa kejadian penganiayaan sesama tahanan terjadi di Lapas kelas II A Kota Gorontalo.

Menurut Sunarwadi, jika memang kejadian yang ada di dalam video kekerasan tersebut benar terjadi di Lapas kelas II A Kota Gorontalo, maka petugas di tempat itu akan ditindaki.

"Sementara tahanan yang terlibat tidak akan dapat remisi selama satu tahun," ujar Sunarwadi.

Sebelumnya warga Gorontalo sempat dihebohkan dengan beredarnya video di facebook dan youtube yang berisi penganiayaan terhadap salah satu tahanan oleh sejumlah tahanan lainnya.

Sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam video yang berdurasi sekitar lima menit itu, peristiwa terjadi di Lapas kelas II A Kota Gorontalo.

Sementara oleh pihak lapas sendiri, mengakui bahwa TKP dalam video tersebut bukan terjadi di tempat mereka, dan sesuai pernyataan dari para saksi bahwa hal itu terjadi di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.  

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013