Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Maliki menyatakan, pemerintah mendorong penerapan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis untuk berusaha.
“Pemerintah Indonesia mendorong adanya penerapan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis untuk berusaha, di samping terus mengembangkan formulasi pengupahan yang berkeadilan dan dapat menstimulasi produktivitas tenaga kerja,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Belakangan ini, marak terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya perlambatan ekonomi yang membuat penjualan produk barang dan jasa menurun, serta persaingan dalam perdagangan internasional, khususnya tekstil dan produk tekstil.
Menurut dia, banyak terjadi PHK di industri padat karya tekstil dan produk tekstil mulai tahun lalu disebabkan beberapa faktor.
Untuk faktor internal, penggunaan mesin pada beberapa pabrik tekstil disebut sudah berusia lebih dari 20 tahun dengan produktivitas dan harga produk yang kalah bersaing dibandingkan produk dari negara China. Meskipun dikenakan tarif, produk China masih lebih murah dibandingkan produk Indonesia.
Terkait faktor eksternal, PHK disebabkan adanya marketplace yang memudahkan pembelian online untuk produk yang diimpor dari luar negeri tanpa kena pajak, terjadi impor ilegal dan lemahnya penegakan hukum, dan berkembangnya thrifting atau pembelian produk bekas berpengaruh pada menurunnya pembelian produk pakaian baru.
Maliki menganggap alasan PHK di awal tahun 2025 didominasi oleh berhentinya operasional perusahaan karena pailit dengan total 13.204 kasus, kondisi keuangan yang menurun karena beban upah terlalu tinggi sebanyak 4461 kasus, serta penyebab lain seperti relokasi pabrik ke wilayah atau negara lain yang lebih kompetitif.
“Angka PHK terbilang cukup mengkhawatirkan. Investasi padat karya di sektor tekstil dan produk tekstil diperlukan untuk meredam dampak PHK di wilayah dengan kasus PHK tinggi,” ucap dia.
Karena itu, di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah telah menetapkan kegiatan prioritas untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Khusus mengenai PHK, pemerintah dinyatakan sudah mendorong beberapa prioritas nasional seperti penguatan keahlian mediasi perselisihan hubungan industrial, pembinaan tenaga kerja agar terampil berdialog dalam membangun kerja sama di perusahaan, peningkatan kapasitas mediator hubungan industrial, serta penguatan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seluruh prioritas tersebut diupayakan untuk mencegah terjadinya PHK, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi apabila hingga terjadi PHK,” kata Maliki.
Pemerintah turut memprioritaskan para pekerja yang menjadi korban PHK untuk dapat kembali bekerja dan memperoleh peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasi.
Melalui sistem informasi pasar kerja (SIAPKerja) Kementerian Ketenagakerjaan, seluruh pekerja dan pencari kerja, termasuk yang mengalami PHK, dikatakan dapat memperoleh pelatihan untuk peningkatan keterampilan, memperoleh informasi lowongan kerja, konsultasi karir, dan penempatan kerja yang didukung oleh Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun daerah.
“Selain itu, kebijakan untuk penyederhanaan sistem perizinan menjadi salah satu upaya untuk menarik investor baru,” ungkap Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappenas: Pemerintah dorong penerapan hubungan industrial harmonis
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025