Mataram (ANTARA GORONTALO) - Tim jaksa penuntut umum mengagendakan Reza
Artamevia hadir sebagai saksi dalam sidang ke enam Gatot Brajamusti dan
istrinya Dewi Aminah yang akan digelar pada Kamis (26/1) mendatang di
Pengadilan Negeri Mataram.
"Reza dan semua yang ikut diamankan pada saat penggerebekan di kamar hotel itu kita agendakan Kamis (26/1) mendatang," kata Ginung Pratidina, Ketua Tim JPU sidang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Mataram, Selasa.
Namun sebelum menghadirkan ke enam saksi, JPU rencananya akan menghadirkan enam saksi lainnya pada sidang ke lima yang akan digelar pada Senin (23/1) di Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yapi.
Enam saksi yang dimaksud berasal dari penyidik kepolisian Polres Mataram, Satpam maupun staf Hotel Golden Tulips Mataram. Seluruhnya akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan yang tertuang dalam berkas dakwaannya.
"Dua anggota Polres Mataram, dua satpam hotel dan dua staf hotel," ujarnya.
Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan pada akhir Agustus 2016 bersama Reza Artamevia dan lima orang lainnya saat sedang bersama dalam sebuah kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba, pihak kepolisian dalam aksi penggeledahannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Reza dan semua yang ikut diamankan pada saat penggerebekan di kamar hotel itu kita agendakan Kamis (26/1) mendatang," kata Ginung Pratidina, Ketua Tim JPU sidang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Mataram, Selasa.
Namun sebelum menghadirkan ke enam saksi, JPU rencananya akan menghadirkan enam saksi lainnya pada sidang ke lima yang akan digelar pada Senin (23/1) di Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yapi.
Enam saksi yang dimaksud berasal dari penyidik kepolisian Polres Mataram, Satpam maupun staf Hotel Golden Tulips Mataram. Seluruhnya akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan yang tertuang dalam berkas dakwaannya.
"Dua anggota Polres Mataram, dua satpam hotel dan dua staf hotel," ujarnya.
Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan pada akhir Agustus 2016 bersama Reza Artamevia dan lima orang lainnya saat sedang bersama dalam sebuah kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba, pihak kepolisian dalam aksi penggeledahannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017