Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai
persoalan munculnya dugaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ganda harus
diantisipasi, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, salah
satunya mencermati penentuan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tetap.
"Jadi mengapa Komisi II DPR bersikukuh Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara menggunakan dua hal yaitu KTP Elektronik dan gunakan surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Lukman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan hal itu untuk menghindari KTP ganda karena ketika dimasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terekam, sehingga tidak terjadi pemilih ganda karena yang digunakan adalah sistem identitas tunggal atau "single identity".
Menurut dia menggunakan KTP-E itu untuk memastikan bahwa pemilih adalah warga setempat sehingga menghindari adanya mobilisasi massa sehingga Komisi II DPR tetap bersikukuh agar KTP-E digunakan, bukan yang lain.
"Komisi II DPR hingga sekarang kalau dirayu agar pakai sistem lain, kami tidak mau karena teguh dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
Politisi PKB itu menilai persoalan KTP palsu atau ganda itu lebih berat daripada masalah orang yang punya hak pilih namun tidak terdaftar, karena merupakan bentuk manipulasi kecurangan pemilu.
Lukman mengatakan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda itu, Komisi II DPR akan memanggil Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi beredarkan KTP palsu.
"Komisi II DPR pada Selasa (7/2) akan memanggil Dirjen Dukcapil walaupun hari ini dapat rilis dari Zudan bahwa ini tidak banyak masalahnya," ujarnya.
Lukman mengatakan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah telah mengatakan bahwa tidak banyak masalah, namun dirinya menilai meskipun tidak banyak namun tetap saja KTP ganda merupakan persoalan.
Dia meminta ketegasan pemerintah untuk bisa mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan segera karena pelaksanaan Pilkada sekitar sepekan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Jadi mengapa Komisi II DPR bersikukuh Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara menggunakan dua hal yaitu KTP Elektronik dan gunakan surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Lukman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan hal itu untuk menghindari KTP ganda karena ketika dimasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terekam, sehingga tidak terjadi pemilih ganda karena yang digunakan adalah sistem identitas tunggal atau "single identity".
Menurut dia menggunakan KTP-E itu untuk memastikan bahwa pemilih adalah warga setempat sehingga menghindari adanya mobilisasi massa sehingga Komisi II DPR tetap bersikukuh agar KTP-E digunakan, bukan yang lain.
"Komisi II DPR hingga sekarang kalau dirayu agar pakai sistem lain, kami tidak mau karena teguh dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
Politisi PKB itu menilai persoalan KTP palsu atau ganda itu lebih berat daripada masalah orang yang punya hak pilih namun tidak terdaftar, karena merupakan bentuk manipulasi kecurangan pemilu.
Lukman mengatakan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda itu, Komisi II DPR akan memanggil Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi beredarkan KTP palsu.
"Komisi II DPR pada Selasa (7/2) akan memanggil Dirjen Dukcapil walaupun hari ini dapat rilis dari Zudan bahwa ini tidak banyak masalahnya," ujarnya.
Lukman mengatakan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah telah mengatakan bahwa tidak banyak masalah, namun dirinya menilai meskipun tidak banyak namun tetap saja KTP ganda merupakan persoalan.
Dia meminta ketegasan pemerintah untuk bisa mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan segera karena pelaksanaan Pilkada sekitar sepekan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017