• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 6 Maret 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Korban kecelakaan penerbangan bisa tuntut produsen pesawat udara

      Korban kecelakaan penerbangan bisa tuntut produsen pesawat udara

      Kamis, 5 Maret 2026 17:43

      TNI AU selesaikan program peningkatan performa pesawat F-16

      TNI AU selesaikan program peningkatan performa pesawat F-16

      Kamis, 5 Maret 2026 17:36

      KPK minta hakim tolak praperadilan Yaqut dalam kasus kuota haji

      KPK minta hakim tolak praperadilan Yaqut dalam kasus kuota haji

      Rabu, 4 Maret 2026 14:58

      Gibran-Jokowi semobil bersama usai hadiri silaturahmi dengan Prabowo

      Gibran-Jokowi semobil bersama usai hadiri silaturahmi dengan Prabowo

      Rabu, 4 Maret 2026 7:17

      Prabowo diskusi bahas eskalasi di Teluk dan dampaknya buat Indonesia

      Prabowo diskusi bahas eskalasi di Teluk dan dampaknya buat Indonesia

      Rabu, 4 Maret 2026 7:16

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo intensifkan konsolidasi demokrasi cegah politik uang

        Bawaslu Gorontalo intensifkan konsolidasi demokrasi cegah politik uang

        Jumat, 20 Februari 2026 17:50

        ORI Gorontalo serahkan penilaian penyelenggara pelayanan publik

        ORI Gorontalo serahkan penilaian penyelenggara pelayanan publik

        Kamis, 12 Februari 2026 9:32

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Polri ajak masyarakat isi ramadhan dengan kegiatan positif

        Polri ajak masyarakat isi ramadhan dengan kegiatan positif

        Sabtu, 28 Februari 2026 21:55

        Pemprov Gorontalo pastikan menutup SPPG langgar aturan

        Pemprov Gorontalo pastikan menutup SPPG langgar aturan

        Sabtu, 28 Februari 2026 20:17

        Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

        Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

        Sabtu, 28 Februari 2026 20:13

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo intensifkan konsolidasi demokrasi cegah politik uang

        Bawaslu Gorontalo intensifkan konsolidasi demokrasi cegah politik uang

        Jumat, 20 Februari 2026 17:50

        ORI Gorontalo serahkan penilaian penyelenggara pelayanan publik

        ORI Gorontalo serahkan penilaian penyelenggara pelayanan publik

        Kamis, 12 Februari 2026 9:32

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Polri ajak masyarakat isi ramadhan dengan kegiatan positif

        Polri ajak masyarakat isi ramadhan dengan kegiatan positif

        Sabtu, 28 Februari 2026 21:55

        Pemprov Gorontalo pastikan menutup SPPG langgar aturan

        Pemprov Gorontalo pastikan menutup SPPG langgar aturan

        Sabtu, 28 Februari 2026 20:17

        Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

        Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

        Sabtu, 28 Februari 2026 20:13

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemkab Gorontalo mengubah ruang publik jadi pusat ekonomi rakyat

        Pemkab Gorontalo mengubah ruang publik jadi pusat ekonomi rakyat

        Selasa, 10 Februari 2026 19:24

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Kritik NATO, Kanada: Pakta Atlantik Utara harus lihat ke utara

        Kritik NATO, Kanada: Pakta Atlantik Utara harus lihat ke utara

        Kamis, 5 Maret 2026 18:14

        Dubes Iran tolak mediator, tegaskan tidak akan negosiasi dengan AS

        Dubes Iran tolak mediator, tegaskan tidak akan negosiasi dengan AS

        Kamis, 5 Maret 2026 18:14

        Hegseth kunjungi markas CENTCOM tinjau operasi Iran

        Hegseth kunjungi markas CENTCOM tinjau operasi Iran

        Kamis, 5 Maret 2026 17:42

        UEA cegat 180 lebih rudal sejak Iran lancarkan serangan balasan

        UEA cegat 180 lebih rudal sejak Iran lancarkan serangan balasan

        Kamis, 5 Maret 2026 17:38

        Spanyol tetap menolak keras terlibat menyerang Iran

        Spanyol tetap menolak keras terlibat menyerang Iran

        Kamis, 5 Maret 2026 17:37

    • Hiburan
      • Film "Bumi Manusia" akan hadir dalam versi extended

        Film "Bumi Manusia" akan hadir dalam versi extended

        Kamis, 5 Maret 2026 13:22

        Audy Item cerita perjuangan melawan obesitas

        Audy Item cerita perjuangan melawan obesitas

        Kamis, 5 Maret 2026 8:00

        Robert Downey Jr. rekomendasikan naik roller coaster di kapal Disney

        Robert Downey Jr. rekomendasikan naik roller coaster di kapal Disney

        Kamis, 5 Maret 2026 7:58

        Fadli Zon janji fasilitasi Asosiasi Komposer yang perjuangkan royalti

        Fadli Zon janji fasilitasi Asosiasi Komposer yang perjuangkan royalti

        Kamis, 5 Maret 2026 7:54

        Kementerian Kebudayaan siap mendukung pemajuan musik Indonesia

        Kementerian Kebudayaan siap mendukung pemajuan musik Indonesia

        Kamis, 5 Maret 2026 7:53

    • Olahraga
      • Yamaha Racing Indonesia luncurkan tim balap musim 2026

        Yamaha Racing Indonesia luncurkan tim balap musim 2026

        Kamis, 5 Maret 2026 18:18

        Yamaha One Make Race jadi wadah pembinaan pembalap

        Yamaha One Make Race jadi wadah pembinaan pembalap

        Kamis, 5 Maret 2026 18:16

        Menpora sebut kasus panjat tebing momentum perkuat perlindungan atlet

        Menpora sebut kasus panjat tebing momentum perkuat perlindungan atlet

        Kamis, 5 Maret 2026 18:13

        MGPA siapkan drift kart di Sirkuit Mandalika NTB

        MGPA siapkan drift kart di Sirkuit Mandalika NTB

        Kamis, 5 Maret 2026 17:32

        Real Sociedad ke final Copa del Rey usai kalahkan Athletic Club 1-0

        Real Sociedad ke final Copa del Rey usai kalahkan Athletic Club 1-0

        Kamis, 5 Maret 2026 8:08

    • Teknologi
      • realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        Kamis, 5 Maret 2026 13:24

        Apple debutkan MacBook Neo dengan warna-warni ceria

        Apple debutkan MacBook Neo dengan warna-warni ceria

        Kamis, 5 Maret 2026 8:55

        Nissan Navara PRO-4X tinggalkan jejak positif di IIMS 2026

        Nissan Navara PRO-4X tinggalkan jejak positif di IIMS 2026

        Kamis, 5 Maret 2026 8:09

        Apple kenalkan MacBook Air dengan chip M5 dan memori lebih besar

        Apple kenalkan MacBook Air dengan chip M5 dan memori lebih besar

        Rabu, 4 Maret 2026 12:58

        MacBook Pro hadir dengan M5 Pro & M5 Max, baterai tahan hingga 24 jam

        MacBook Pro hadir dengan M5 Pro & M5 Max, baterai tahan hingga 24 jam

        Rabu, 4 Maret 2026 12:50

    • Artikel
      • Selalu ada anabul di setiap jalanan Istanbul

        Selalu ada anabul di setiap jalanan Istanbul

        Jumat, 20 Februari 2026 14:38

        Tanah bergerak, "sinkhole", dan "creeping" sebagai alarm

        Tanah bergerak, "sinkhole", dan "creeping" sebagai alarm

        Senin, 16 Februari 2026 20:04

        Peta baru iklan digital 2026: Teknologi kian cerdas, kompetisi ketat

        Peta baru iklan digital 2026: Teknologi kian cerdas, kompetisi ketat

        Senin, 9 Februari 2026 13:08

        Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

        Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

        Kamis, 5 Februari 2026 8:35

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Rabu, 28 Januari 2026 9:08

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Kolaborasi budaya meriahkan perayaan Cap Go Meh di Gorontalo

        Kolaborasi budaya meriahkan perayaan Cap Go Meh di Gorontalo

        Rabu, 4 Maret 2026 2:51

        ORI Gorontalo awasi stok dan harga bahan pokok di pasar tradisional

        ORI Gorontalo awasi stok dan harga bahan pokok di pasar tradisional

        Senin, 2 Maret 2026 19:11

        Narapidana Gorontalo belajar ngaji di momen bulan suci

        Narapidana Gorontalo belajar ngaji di momen bulan suci

        Selasa, 24 Februari 2026 18:52

        SPPG di Gorontalo jaga kandungan gizi paket MBG Ramadhan

        SPPG di Gorontalo jaga kandungan gizi paket MBG Ramadhan

        Senin, 23 Februari 2026 18:20

        Hasil ritual Popoy disambut meriah, Gorontalo siap gelar Cap Go Meh

        Hasil ritual Popoy disambut meriah, Gorontalo siap gelar Cap Go Meh

        Jumat, 20 Februari 2026 21:08

    Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara

    Senin, 6 Januari 2020 17:47 WIB

    Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara

    Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1). (Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

    "Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Tuntutan tersebut karena Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romahurmuziy sebesar Rp46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun penjara," kata jaksa Wawan.

    JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

    "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

    Dalam dakwaan pertama, Rommy dinilai terbukti menerima sebesar Rp255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap yaitu Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

    Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Rommy di Kramatjati Jakarta Timur, Rommy menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

    Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga di rumahnya, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

    Haris memang mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

    Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu.

    Karena Haris merasa sulit menemui Lukman, maka Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffaq Noer menyarankan untuk menemui Rommy selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

    Dalam persidangan, Rommy mengaku sudah mengembalikan uang Rp250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi, namun JPU KPK membantah argumentasi tersebut.

    "Kalau benar dikembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi yang kemudian di persidangan Norman menyatakan telah menerima sebesar Rp250 juta ternyata di persidangan Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan," katanya.

    JPU KPK juga menilai Lukman Hakim terbukti memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin yang dimaknai agar Haris diloloskan ke seleksi meski nilainya tidak memenuhi persyaratan dengan menambah nilai Haris meski tidak lolos 3 besar.

    "Dari fakta hukum tersebut terbukti pula Lukman Hakim Syaifuddin mengakomodir permintaan terdakwa dengan tetap memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin. Lukmman Hakim juga tetap mengakomodir Haris untuk tetap dilantik sebagai permintaan dari terdakwa melalui perlawanan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Usaha Lukman Hakim untuk tetap meloloskan Haris seperti permintaan terdakwa yang mendorong Lukman Hakim meminta agar Janderi M Gaffar selaku stafsus Menteri Agama membuat telaahan terkait surat KASN agar Haris Hasanuddin tidak diloloskan dan tidak dilantik," katanya.

    Dalam dakwaan kedua, Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

    "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menambahkan.

    Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

    "Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata jaksa Ariawan.

    Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Rommy sekaligus meminta dikenalkan kepada Rommy.

    Pada pertengahan Oktober 2018, Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi dan meminta bantuan Rommy untuk menjadikan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, kemudian disanggupi Rommy.

    "Tujuan saksi Muafaq memberikan uang adalah karena ingin bantuan terdakwa agar dapat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Bukti CCTV Hotel Bumi, menunjukkan uang Rp50 juta dari Muafaq sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," kata jaksa Ariawan.

    Meski Rommy mengatakan tidak pernah mengintervensi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maupun Sekjen Kemenag Nur Kholis, tetapi pernyataan itu tidak sesuai dengan saksi-saksi lainnya.

    "Pemberian uang kepada terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai ketua PPP dan Menteri Agama adalah kader PPP. Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang dari Muafaq tersebut terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR dan ketum PPP yang punya kewenangan untuk menentukan secara lagnsung atau tidak langsung Muafaq sebagai Kepala Kantor Agama Gresik. Meski terdakwa sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan menentukan jabatan di Kemenag tapi terdakwa selalu memfasilitasi orang-orang yang ingin jabatan di Kemenag dimana Menteri Agama adalah kader PPP," jelas jaksa Ariawan.

    Atas tuntutan tersebut, Rommy akan mengajukan nota pembelaan pada 13 Januari 2020.

    Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Rommy: Tidak benar Mardiono terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi

    Rommy: Tidak benar Mardiono terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi

    28 September 2025 14:42

    Romahurmuziy dinilai miliki kemampuan besarkan PPP

    Romahurmuziy dinilai miliki kemampuan besarkan PPP

    3 Januari 2023 10:48

    KPK tetap kasasi meski Romahurmuziy dikeluarkan dari rutan

    KPK tetap kasasi meski Romahurmuziy dikeluarkan dari rutan

    30 April 2020 07:13

    KPK kasasi atas putusan pengadilan tinggi terhadap terdakwa Romahurmuziy

    KPK kasasi atas putusan pengadilan tinggi terhadap terdakwa Romahurmuziy

    28 April 2020 18:49

    Pengadilan Tinggi kurangi 1 tahun penjara ke Romahurmuziy

    Pengadilan Tinggi kurangi 1 tahun penjara ke Romahurmuziy

    24 April 2020 10:00

    KPK banding atas vonis Romahurmuziy

    KPK banding atas vonis Romahurmuziy

    27 Januari 2020 11:22

    Divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta, Romahurmuziy nyatakan pikir-pikir

    Divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta, Romahurmuziy nyatakan pikir-pikir

    20 Januari 2020 19:00

    Romahurmuziy umpamakan kisahnya dengan film "Ketika Cintra Bertasbih"

    Romahurmuziy umpamakan kisahnya dengan film "Ketika Cintra Bertasbih"

    13 Januari 2020 19:43

    Top News

    • Dishub Gorontalo sesuaikan rekayasa lalu lintas selama Ramadhan

      Dishub Gorontalo sesuaikan rekayasa lalu lintas selama Ramadhan

      15 jam lalu

    • Pemkab Gorontalo dan Pansus DPRD matangkan kajian STOK

      Pemkab Gorontalo dan Pansus DPRD matangkan kajian STOK

      2 Maret 2026 10:19

    • Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno wafat di RSPAD pada Senin pagi

      Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno wafat di RSPAD pada Senin pagi

      2 Maret 2026 09:51

    • Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

      Polda Gorontalo tertibkan kendaraan bermuatan lebih

      28 Februari 2026 20:13

    • Harga lapak di pasar senggol Gorontalo disesuaikan kemampuan pedagang

      Harga lapak di pasar senggol Gorontalo disesuaikan kemampuan pedagang

      27 Februari 2026 21:10

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com