Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Salah satu tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu So Kok Seng ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

"Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri pada Kamis (23/2).

KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar.

Sementara, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016, tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.

Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.

Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan "commitment fee" sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar.

Pembayaran "fee" dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.

Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.

Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.

Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017