Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Kamis, mengatakan, pihaknya melalui bagian kehumasan sekretariat daerah sudah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo, terkait kesiapan pembentukan PPID.

Koordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diperkuat untuk realisasi pembentukan kepengurusan.

"Khususnya mendapatkan data dan informasi yang layak dipublikasikan maupun data yang dikecualikan," kata Bupati.

Diakuinya, konsentrasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada penghujung tahun 2013 lalu, menjadi kendala keterlambatan realisasi pembentukan PPID di kabupaten ini.

Mengingat pembentukannya akan menuntaskan kewajiban kepala daerah, menyukseskan transparansi publik terhadap pembangunan dan jalannya roda pemerintahan.

"Saya ingin masyarakat tidak mengalami kendala di era keterbukaan ini, sebab PPID akan menjadi salah satu media transfer informasi publik yang bertanggungjawab dan mencerahkan," ujar Bupati.

Apalagi PPID akan menggunakan anggaran publik, sehingga dipastikan sangat membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan informasi seluas-luasnya.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014