Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo melakukan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Sudirman, Gorontalo, Selasa.
Kepala Bidang Konsumen Disperindag Kota Gorontalo Siti Rahmatia Ishak mengatakan, semua alat ukur yang digunakan di SPBU harus dilakukan tera setahun sekali.
"SPBU yang sudah habis masa waktu tera harus melakukan tera lagi, jika tidak akan kena sanksi," kata Siti Rahmatia.
Hingga hari kedua, Disperindag Kota Gorontalo belum menemukan takaran SPBU yang tidak memenuhi syarat.
"Pada tera ulang di SPBU HB Jasin, malah takarannya lebih, dan dapat merugikan SPBU itu. Sebenarnya masa tera mereka belum berakhir, cuma karena takaran sudah lebih, karena itu dilakukan tera ulang," ujarnya menjelaskan.
Tujuan kegiatan itu adalah untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha agar tidak dirugikan.
"Untuk tera ulang di SPBU digunakan bejana ukur," kata Siti Rahmatia pula.
Pada tahun sebelumnya, kata Siti, tera ukur dilakukan oleh Disperindag Provinsi Gorontalo, dan dengan adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai 2017 diserahkan kewenangan tera ke kabupaten dan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Kepala Bidang Konsumen Disperindag Kota Gorontalo Siti Rahmatia Ishak mengatakan, semua alat ukur yang digunakan di SPBU harus dilakukan tera setahun sekali.
"SPBU yang sudah habis masa waktu tera harus melakukan tera lagi, jika tidak akan kena sanksi," kata Siti Rahmatia.
Hingga hari kedua, Disperindag Kota Gorontalo belum menemukan takaran SPBU yang tidak memenuhi syarat.
"Pada tera ulang di SPBU HB Jasin, malah takarannya lebih, dan dapat merugikan SPBU itu. Sebenarnya masa tera mereka belum berakhir, cuma karena takaran sudah lebih, karena itu dilakukan tera ulang," ujarnya menjelaskan.
Tujuan kegiatan itu adalah untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha agar tidak dirugikan.
"Untuk tera ulang di SPBU digunakan bejana ukur," kata Siti Rahmatia pula.
Pada tahun sebelumnya, kata Siti, tera ukur dilakukan oleh Disperindag Provinsi Gorontalo, dan dengan adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai 2017 diserahkan kewenangan tera ke kabupaten dan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017