Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Danantara Indonesia memastikan proses pengajuan izin pembangunan stasiun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah daerah (pemda) akan diproses maksimal selama tiga bulan.

“Kalau yang sudah siap, mengajukan surat. Kita jamin tiga bulan bersama Danantara. Dalam Perpres (Nomor 109/2025), saya sebagai ketua tim untuk menyelesaikan secepatnya, sampai prosesnya selesai,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Waste To Energy Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu.

Menko Zulhas menjelaskan, pemerintah daerah tinggal mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang mana pemda perlu terlebih dahulu menyiapkan lahan dan menjamin sampahnya.

“Tinggal mengajukan surat kepada kementerian lingkungan (KLH), pemda diwajibkan menyediakan lahan sama menjamin sampahnya, titik. Soal tipping dan segala macam itu sama pemerintah (pusat),” ujar Zulhas.

 

Ia mengungkapkan, proyek Waste to Energy (WtE) di Indonesia sebenarnya telah ada semenjak sebelas tahun lalu, namun sampai saat ini baru berhasil menghasilkan tiga kesepakatan pembangunan pusat pengelolaan WtE pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

"Dalam sebelas tahun itu, kalau saya tidak salah saya cek, hanya ada tiga kesepakatan yang bisa berjalan. Ada satu di Surabaya, satu lagi di Solo. Di Solo sekarang tidak jalan, saya ke Surabaya juga tidak bisa berjalan dengan baik. Jadi sebelas tahun cuma tiga," kata Zulhas.

Menurutnya, tidak berjalannya proyek WtE seiring dengan rumitnya peraturan, yang mana harus melalui kerja sama pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat, hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Pemda nanti ikut membayar, dikenal tipping fee. Itu harus ada persetujuan bupati atau walikota setiap tahun. Kalau DPRD-nya berubah, bisa berubah lagi. Belum lagi pengusahanya masih berharap tipping fee-nya disetujui, yang tidak sedikit jumlahnya," ujar Zulhas

Dalam kesempatan ini, Menko Zulhas menjelaskan proyek WtE dilaksanakan melalui pembangunan stasiun PSEL, yang ditujukan untuk mengolah sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus menghasilkan sumber energi hijau.

 

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah jamin proses izin pembangunan PSEL hanya tiga bulan

Pewarta: Muhammad Heriyanto

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025