Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan berlaku pada awal 2026.

Budi menyampaikan peraturan terkait tata kelola Minyakita baru akan disahkan pada pekan depan dan selanjutnya, aturan tersebut berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem.

"Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat.

Revisi Permendag ini, salah satunya adalah bahwa produsen Minyakita wajib menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kewajiban ini ditetapkan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.

"Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," katanya.

Namun, Budi menekankan bahwa revisi permendag tersebut belum mengatur perubahan harga Minyakita.

Permendag mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.

Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran.

Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia.

Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.

Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi.

Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Aturan baru terkait Minyakita berlaku awal 2026

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025