Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto menyatakan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 harus menjadi titik balik penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas.

Roni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan HAKORDIA 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sejalan dengan upaya internal Kemnaker untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

Dalam semangat tersebut, Inspektorat Jenderal Kemnaker kini memperkuat tata kelola pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajeman Risiko yang berperan sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja.

“Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise,” kata Roni.

“Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum,” imbuhnya.

Roni mengingatkan bahwa beberapa waktu terakhir, Kemnaker menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan TKA serta sertifikasi K3.

Kasus ini, lanjut dia, menjadi pengingat bahwa reputasi instansi dapat runtuh karena ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.

Roni menegaskan, ada tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak, dan bila tidak dapat ditolak harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja.

Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.

Ketiga, semua bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan dan memiliki nilai ekonomis, baik berupa barang, fasilitas, maupun uang, wajib dilaporkan tanpa pengecualian.

Selain itu, ada juga 17 bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kemnaker, seperti hidangan/sajian yang berlaku umum, bantuan musibah sepanjang tidak ada konflik kepentingan, dan lainnya.

“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,” katanya.

Lebih jauh, Roni menggarisbawahi bahwa integritas bukan sekadar kebijakan formal yang harus dipatuhi, melainkan nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah dan tindakan pegawai (Integrity On Moves).

“Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker jadikan HAKORDIA 2025 momentum penguatan integritas

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025