Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sosialisasikan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako) dengan berkeliling menemui masyarakat.

"Yang saya maksud secara keliling adalah dengan mendatangi masyarakat dan pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya. Kedatangan kami untuk melakukan pendekatan kepada mereka," Kepala Satpol-PP Abubakar Luwiti, Sabtu.

Program itu bertujuan menghilangkan pandangan buruk kepada instansi tersebut, sebab mereka hanya dianggap sebagai pelaku penertiban hewan lepas, bahkan sebagai pembongkar paksa warung yang dibangun di atas badan jalan.

"Dengan pendekatan itu, sebagian pedagang sudah mulai menaati peraturan. Mereka secara berangsur tidak lagi berjualan di badan jalan," katanya.

Respon positif itu diakui Abubakar, sebagai perubahan sikap Satpol-PP sebagai pengawal Perda dan Perwako di Kota Gorontalo.

"Saya patut memberikan apresiasi kepada masyarakat. Program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat kepada aturan. Agar kita semua bisa sama-sama senang dalam beraktifitas," ucapnya.

Abubakar mengaku, selain sosialisasi kepada para pedagang, instansi itu turut memberikan solusi berupa tempat yang layak untuk aktivitas jual beli di daerah itu.

"Kami terus melakukan pendekatan tanpa mengedepankan kekerasan. Selain itu, kami juga selalu mensosialisasikan pajak bumi dan bangunan," katanya.

Ia menjelaskan, dengan modal data dari Badan Keuangan Daerah, instansi itu akan mendatangi masyarakat yang menunggak pajaknya.

"Kami mengawalinya dengan pertemuan di tingkat kecamatan, kelurahan dan para kolektor. Dari pertemuan itu, akan ada kesepakatan dari pemerintah dan masyarakat terkait batas waktu pembayaran pajak," katanya.

Namun, Satpol-PP tidak akan berhubungan dengan masalah keuangan. Untuk mereka yang membayar pajak, maka harus sesuai aturan yang ada. Jelasnya adalah Satpol-PP hanya menegakan aturan saja, tapi bukan sebagai pengumpul pajak.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017