Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - 10 lembaga pemerintahan dan swasta menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data administrasi kependudukan (Adminduk), yang dimiliki Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pada saat pelaksanaan Rakornas Dukcapil di Gorontalo, Jumat.

Ke 10 lembaga tersebut adalah, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Sekretariat utama BKKBN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, Pemerintah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Padang Pariaman.

"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka sudah ada 218 instansi pemerintah dan swasta yang mengakses data adminduk milik kita," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pihaknya akan terus memperbaiki data kependudukan untuk pemanfaatan yang lebih tepat, sehingga dalam penyusunan RPJMD tidak lagi menggunakan data dari Badan Pusat Statistik.

Menurutnya, dalam undang-undang 24 tahun 2013 sangat jelas bahwa pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, demokratisasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal menggunakan data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri.

"Oleh karena itu, semua penilaian LAKIP, LKPPD, yang tidak menggunakan data bersumber dari Kemendagri, pasti nilainya dikurangi, oleh karena itu kepada kepala dinas dukcapil untuk diingatkan kepada Bappeda setiap daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zudan mengapresiasi kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), karena mereka satu-satunya lembaga pertama di Indonesia yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai "Single Identity Number" (SIN) atau nomor identitas tunggal.

"Jadi KAI menggunakan NIK sebagai nomor induk keanggotaan advokat, jadi nomor advokat dan NIK itu sama," terangnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017