Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas Rancangan Undang-Undang Asuransi Bencana di daerah itu, Selasa.

Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Doni Lahatie menganggap asuransi bencana perlu bagi masyarakat, karena di dalamnya ada pertanggungan resiko akibat bencana.

"Selain dari segi materil berupa harta benda, perlu kita upayakan resiko bencana terhadap lahan pertanian, serta resiko tidak terduga lainnya," katanya saat menerima kunjungan dari Ketua Tim Kerja RUU Asuransi Bencana Alam Komite II DPD RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Rahmiyati Jahja.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah hanya mampu memberikan bantuan yang bersifat darurat saja dan perlu diketahui bahwa Provinsi Gorontalo masuk dalam daftar daerah yang rawan bencana.

"Intensitas bencana sejak akhir tahun 2016 hingga saat ini di Kabupaten Gorontalo cukup tinggi, dimana hampir setiap bulannya terjadi bencana yang didominasi oleh banjir, kebakaran dan tanah longsor," ia mengungkapkan.

Namun menurutnya dengan ketersediaan fasilitas yang ada, sejumlah akibat bencana bisa teratasi walaupun belum maksimal.

"Dengan kondisi rawan bencana di kabupaten Gorontalo, kami berusaha untuk bekerja maksimal sesuai kemampuan yang ada dan sebagai apresiasi, BPBD Kabupaten Gorontalo masuk dalam daftar lembaga penanggulangan bencana terbaik di Indonesia Timur," ujar Doni.

Sementara itu, Rahmiyati Jahja mengatakan, beberapa alasan yang menjadi dasar dan manfaat RUU Bencana alam adalah harapan publik sangat besar terhadap lembaga DPD RI untuk merancang skema asuransi bencana alam agar rumah penduduk bisa terjamin dari resiko bencana alam.

Selain itu pula karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang asuransi bencana alam ini, maka dipandang perlu merancang dan mengesahkan regulasi baru yakni RUU Asuransi Bencana Alam.

"Selain manfaat juga perlu diketahui beberapa hal yang menjadi konsekuensi dimana menurutnya jika RUU Asuransi Bencana Alam sudah sah menjadi sebuah undang-undang, maka sebaiknya pengelolaan asuransi bencana alam dikelola oleh lembaga/badan tersendiri yang harus dibentuk oleh Presiden RI," ia menjelaskan.

Pemerintah juga akan mewajibkan seluruh masyarakat untuk membayar asuransi ini. Karena mengingat bencana datangnya tidak dapat diprediksi, serta kebutuhan oleh masyarakat yang terkena bencana adalah rehabilitasi rumah dan makanan.

"Kunjungan kami ini selain untuk mensosialisasi RUU, juga menjaring aspirasi yang akan menjadi pertimbangan pada pembahasan selanjutnya, dan kami turut berbangga bahwa BPBD Kabupaten Gorontalo terbaik di Indonesia timur dan ini harus memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat," ujar Rahmiyati.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017