Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka persekusi AM (22) dan MAT (55) yang melakukan kekerasan terhadap seorang remaja PMA (15) lantaran memasang status melalui media sosial.

"Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Jumat.

Petugas meringkus kedua tersangka itu di rumahnya kawasan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (2/6).

Hendy menyatakan polisi telah memeriksa lima orang saksi dan kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

Hendy mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka merupakan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Kita dalami siapa yang mengkoordinir pelaku persekusi itu," ujar Hendy.

Hendy juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan organisasi masyarakat terkait persekusi terhadap PMA.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar foto copy kartu keluarga, dua jaket, satu topi dan satu kartu anggota FPI.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya anak di bawah umur beredar melalui media sosial.

Seorang remaja PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Syihab.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017