Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk tim terpadu pemantauan pangan.

Tim terpadu itu juga akan bekerja sama dengan tim satuan tugas (satgas) pangan, agar dapat mengambil tindakan saat menemukan bahan pangan kebutuhan pokok yang tidak layak konsumsi maupun layak edar di pasaran.

Kepala Dinas Pangan Kota Gorontalo, Tomy Jahja, di Gorontalo, Rabu, mengatakan pihaknya menargetkan kegiatan pemantauan dan monitoring pangan digelar secara berkelanjutan.

"Kegiatan pemantauan akan di laksanakan secara terpadu dan terjadwal, sehingga yang kita harapkan, jangan sampai ada pemilik toko yang menjual pangan tidak layak konsumsi," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemantauan secara rutin, tidak ada lagi barang yang kedaluwarsa beredar, selain itu produk yang dijual juga harus memiliki kemasan yang layak edar.

"Yang kita harapkan adalah konsumen bisa terjamin dalam membeli berbagai kebutuhan," ia menjelaskan.

Tomy menjelaskan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik atau pun pengedar bahan makanan yang tidak layak konsumsi, yaitu penyitaan, dan bisa saja pencabutan izin usaha bagi toko ataupun swalayan.

Sebelumnya, Dinas Pangan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo menemukan 15 produk yang telah kedaluwarsa dari sebuah swalayan yang berada di kota Gorontalo.

Selain itu tim gabungan juga menemukan empat jenis produk yang tidak memiliki izin edar.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017